Home · Parenting · Konseling · Blogging · Tips · Daftar Isi

Cara Membuat Paspor Baru (Prosedur, Persyaratan dan Biaya)

Prosedur Paspor Baru | Persyaratan Pembuatan Paspor | Biaya Pembuatan Paspor
Pada postingan kali ini saya ingin berbagi pengalaman bagaimana membuat paspor baru mulai dari persyaratan yang harus disediakan dan langkah-langkahnya. Saya membuat paspor untuk kepentingan liburan dan membuatnya di kantor imigrasi Tasikmalaya. Walaupun saya orang Bandung, ternyata membuat paspor bisa dimana saja.
Paspor Indonesia
A. Persyaratan Membuat Paspor
• Untuk dewasa
1. E-KTP
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Kelahiran/Ijazah/ Surat Baptis
4. Akta Kawin/Buku Nikah
5. Surat Pewarganegaraan
6. Surat penetapan ganti nama
Catatan:
• Semua persyaratan di atas dicopi dalam ukuran A4 dan dibawa aslinya. Jadi walaupun copiaan KTP tidak perlu digunting sesuai ukuran KTP, cukup di kertas A4.
• Semua dokumen di atas harus memuat data yang sama terutama nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua. Bagi yang ada perbedaan data di dokumen di atas misalnya beda tanggal lahir atau beda nama walaupun cuma huruf sebaiknya perbaiki dari sekarang.
• Dokumen pada poin 1 dan 2 adalah dokumen wajib, sedangkan pada poin 3 dan 4 bisa memilih salah satunya. Saya sarankan bawa semua dokumen yang diperlukan untuk jaga-jaga. Persyaratan nomor 5 adalah bagi WNA yang menjadi WNI dan persyaratan nomor 6 adalah bagi yang pernah ganti nama.
• Untuk anak-anak
Persyaratan ini berlaku bagi anak di bawah 17 tahun dan tentunya belum mempunyai KTP.
1. E-KTP orang tua
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta kelahiran/surat baptis
4. Akta Kawin/Buku Nikah orang tua
5. Surat penetapan ganti nama
Selain persyaratan di atas, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan diantaranya:
1. Materai 6000
2. Pulpen tinta hitam
3. Data nama dan TTL orang tua serta nomor HPnya.
4. Nama dan alamat Perusahaan/Sekolah serta nomor kantornya.
5. Uang Rp. 350.000
B. Langkah-langkah Pembuatan Paspor
1. Mendapatkan nomor antrian secara online
Jadi kita tidak bisa langsung datang ke kantor imigrasi secara langsung, kita harus punya dulu nomor antrian. Cara mendapatkan nomor antrian adalah dengan mengunjungi website antrian.imigrasi.go.id atau melalui aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa didownload di Play Store. Daftar dengan menggunakan email atau kalau di aplikasi menggunakan akun Google dan isi data sesuai KTP masing-masing dan klik simpan.
Aplikasi Antrian Paspor
Selanjutnya kita masuk ke menu antrian paspor. Pilih kanim (kantor imigrasi) yang akan kita tuju serta pilih hari dan jamnya. Setiap harinya kuota pendfataran dibatasi sampai 150 orang, ada pula yang sampai 200 orang. Ingat! Pembukaan daftar paspor dibuka setiap jum’at jam 14.00 sampai jam 16.00. Untuk kantor imigrasi yang masih menyediakan kuota biasanya pendaftaran diperpanjang.
Apabila berhasil mendapat kuota pendaftar, kita mendapatkan barkode yang harus disimpan di HP atau bisa juga diprint. Barkode ini nanti harus ditunjukan ke petugas imigrasi.
Sebenarnya saya ingin mendaftar di kanim Bandung supaya dekat. Karena saya daftarnya jum’at jam 15an saya tidak dapat kuota yang di Bandung. Telat satu jam saja kuota sudah penuh. Untuk kanim di kota-kota besar sangat padat pendaftarannya.
2. Datang ke kantor imigrasi pada waktu yang telah kita pilih
3. Setelah tiba di kantor imigrasi segera ke pemberkasan
Kalau di kanim Tasikmalaya, pemberkasan ada di koperasi. Mintalah formulir dan surat pernyataan. Kalau pengambilan paspor ingin di kirim lewat POS, minta juga surat kuasa dan amplopnya. Biayanya cuma Rp. 1.000. Saya juga menggunakan fasilitas POS untuk mengambil paspor. Soalnya jauh kalau harus ke Tasik lagi. Saya kurang tahu kalau di kanim lain ada POS atau tidak.
4. Isi formulir, surat penyataan dan surat kuasa
Isi semua isian formulir, surat pernyataan dan surat kuasa dengan huruf kapital. Teliti dengan saksama sebelum mengisi. Bubuhkan materai di surat pernyataan dan surat kuasa. Kalau ada yang belum difahami, silakan tanyakan ke petugas.
5. Masuk ke ruang pelayanan dan tunjukan barkode ke resepsionis
Resepsionis akan memberikan nomor antrian dan memberikan map kuning. Masukan formulir, surat pernyataan dan semua persyaratan ke map kuning.
6. Validasi data
Kita akan dipanggil sesuai nomor antrian. Disana data yang kita berikan akan divalidasi. Proses ini tidak lama kalau data yang kita berikan sesuai semuanya. Apabila validasi data selesai, kita akan diberikan nomor antrian untuk wawancara.
7. Wawancara, photo dan rekam sidik jari
Pada saat wawancara biasanya ditanya untuk keperluan apa kita membuat paspor. Pada saat wawancara saya menjawab untuk liburan ke Singapura yang rencananya akhir tahun selama 3-4 hari. Terkadang ditanyakan pula tentang data yang kita berikan seperti nama, TTL dan alamat. Pertanyaannya lumayan detail, jadi persiapkan saja jawabannya.
Proses selanjutnya adalah pengambilan photo dan rekan sidik jari. Apabila sudah selesai kita diberikan bukti pembuatan paspor.
8. Pembayaran pembuatan paspor
Biaya pembuatan paspor adalah Rp.350.000. Biasanya melalui bank yang ada dilingkungan kantor imigrasi. Kalau di kanim Tasikmalaya melalui POS yang ada di dalam kantor. Serahkan bukti pembuatan paspor tadi kepada petugasnya. Setelah pembayaran kita akan menerima resi yang berguna untuk pengambilan paspor.
Karena saya ingin paspornya dikirim lewat POS, saya katakan kepada petugas POS disana untuk dikirm lewat POS. Saya serahkan juga surat kuasa yang telah diisi materai dan alamat yang dituju serta nomor HP untuk konfirmasi. Biaya kirimnya Rp.30.000.
Kalau sudah melakukan pembayaran, kita tinggal nunggu paspor jadi. Biasanya harus menunggu 3-7 hari. Nanti petugasnya akan menginformasikan kapan selesainya.
9. Pengambilan paspor
Datang lagi ke kantor imigrasi pada waktu yang telah ditentukan dengan membawa resi pembayaran. Bilang ke resepsionis mau mengambil paspor. Setelah kita mengambil paspor, kita harus mengcopi paspor tersebut dan menyerahkan copiannya ke petugas.
Kalau pengambilan paspor diwakilkan oleh orang lain, maka harus ada surat kuasa dan membawa KTP yang bersangkutan.
Karena saya pengambilan paspornya lewat POS, ya tinggal tunggu saja di rumah.
10. Selesai

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Cara Membuat Paspor Baru (Prosedur, Persyaratan dan Biaya)"

Post a Comment

Dilarang membagikan link judi, pornografi, narkoba, dan kekerasan. Terimakasih.