Ringkasan PAI Bab Bahaya Minuman Keras, Perjudian, dan
Pertengkaran
Materi bab ini dinamakan juga dengan "menghidari minuman keras, perjudian, dan pertengkaran. Bab ini biasanya diajarkan untuk kelas 8 SMP. Adapun isi materi di bab ini adalah pengertian, dalil (Al-Quran dan Hadist) yang melarang, dampak negatif, dan cara menghidari ketiga perilaku buruk tersebut.
A. PENGERTIAN
1.
Pengertian Khamr
Minuman
keras atau khamr adalah minuman yang mengandung alkohol atau bahan psikoaktif
lainnya sehingga dapat menyebabkan penurunan kesadaran serta memengaruhi
pikiran, suasana hati, dan perilaku.
Pengertian
khamr tidak hanya berupa minuman saja, jenis yang lain pun bisa disebut khamr
apabila ada zat yang bisa memabukkan seperti heroin, pil ekstasi, ganja, candu,
dll.
2.
Pengertian Judi
Judi adalah kegiatan permainan yang di dalamnya ada
materi yang ditaruhkan yang akan menimbulkan keuntungan bagi yang menang dan
menimbulkan kerugian bagi yang kalah.
Perbuatan judi sedikitnya mengandung 3 unsur:
a. Adanya materi yang dipertaruhkan.
b. Adanya sistem permainan yang digunakan untuk
menentukan pihak yang menang maupun pihak yang kalah.
c. Pihak yang menang mengambil harta dari pihak yang
kalah.
3.
Pengertian Pertengkaran
Pertengkaran adalah perselisihan atau percekcokan
antara dua pihak atau lebih baik secara verbal maupun fisik. Pertengkaran
biasanya diakibatkan adanya perbedaan pendapat atau karena ada pihak yang tidak
bisa mengontrol amarah.
B. DALIL LARANGAN
1. Al-Maidah: 90 (Larangan Khamr Dan Judi)
يٰاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا اِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ
مِّنْ عَمَلِ
الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ﴿۹۰﴾
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk
perbuatan setan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
2. Hadits Larangan Minuman Keras
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللّٰهُ
عَنْهُ; عَنْ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ, وَكُلُّ
مُسْكِرٍ حَرَامٌ (رواه
مسلم)
Artinya:
Dari
Ibnu Umar R.A.,
Rasulullah saw. bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamar dan
setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim)
3. Hadits Larangan Berjudi
عَنْ اِبْنُ مُوْسَى الْأَشْعَرِيْ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَنَّ رَسُوْلِ
اللهِ ﷺ قَالَ:
مَنْ
لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللهَ
وَرَسُوْلَهُ (رواه ابو داود)
Artinya:
Abu
Musa Al-Asy’ari r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “barangsiapa
yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasulnya”
(HR. Abu Daud)
4. Az-Zukhruf: 58 (Larangan Bertengkar)
وَقَالُـوْا ءَاٰلِهَتُنَا خَيْرٌ اَمْ هُوَ
مَا ضَرَبُوْهُ لَكَ اِلَّا جَدَلًا بَلْ هُمْ
قَوْمٌ خَصِمُوْنَ
Artinya:
“Dan mereka berkata, "Manakah yang lebih baik
tuhan-tuhan kami atau dia (Isa)?" Mereka tidak memberikan (perumpamaan
itu) kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah
kaum yang suka bertengkar.”
5. Hadits Larangan bertengkar
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكِ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ أَنَّ النّبِيَّ ﷺ قَالَ:
لَا تَبَاغَضُوْا وَلاَتَحَاسَدُوْا وَلاَتدَابَرُوْا
وَلاَتَقَاطَعُوْا وَكُوْنْوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا. وَلاَيَحِلُّ لِمُسْلِمٍ
أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ. (متفق عليه)
Artinya:
Dari Anas
bin Malik r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “janganlah kalian
saling membenci, saling hasud (iri dengki), saling memalingkan muka, saling
memusuhi, dan tidaklah halal bagi seorang muslim untuk mengabadikan dan tidak
mau bertegur sapa dengan saudaranya yang muslim melebihi tiga hari.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
C. DAMPAK BURUK
1. Bahaya Minuman Keras (Khamr)
a. Menjadikan malas beribadah
b. Menimbulkan ketagihan
c. Merusak kesehatan tubuh seperti merusak jantung,
paru-paru, otot, otak, dll.
e. Merusak kesehatan psikologis seperti lamban kerja,
ceroboh, sering tegang dan gelisah.
f. Meningkatkan risiko penyakit menular
g. Mengakibatkan halusinasi
i. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, dan
penuh curiga.
j. Merusak keuangan
k. Menghancurkan masa depan
l. Cenderung menyakiti diri, bahkan bunuh diri.
2. Bahaya Perjudian
a. Menyebabkan orang malas hingga bangkrut.
b. Menjadikan harta tidak berkah.
c. Terjerumus pada jebakan hutang.
d. Memecah belah persaudaraan antarsesama.
e. Menjauhkan diri dari mengingat Allah SWT.
f. Menghancurkan rumah tangga
g. Kegiatan yang sia-sia dan menghabiskan waktu
h. Menjauhkan pelaku dari kehidupan sosial yang
normal
i. Pelaku rentan melakukan pencurian, perampasan, dan
perampokan yang hasilnya digunakan untuk judi.
3. Bahaya Pertengkaran
a. Menimbulkan kebencian dan permusuhan.
b. Memutus tali silaturahmi.
c. Memicu perkelahian, pertikaian, hingga pembunuhan.
d. Menimbulkan korban.
e. Mengakibatkan luka fisik dan non fisik bahkan
sampai meninggal dunia.
f. Mengganggu ketertiban umum.
D. CARA MENGHINDARI
1. Cara Menghindari Minuman Keras
a. Lebih selektif dalam memilih teman bergaul.
b. Memperkuat pondasi agama dan lebih menjauhi kepada
hal-hal yang dilarang oleh Allah swt.
c. Memahami bahaya dan dampak buruk khamr.
d. Jangan pernah mencoba menggunakan khamr.
e. Melakukan hobi dan hal-hal positif.
f. Menghindari rokok.
g. mengendalikan stres dan emosi.
h. Menjalani hubungan yang baik dengan keluarga dan
teman.
i. Menjalani gaya hidup sehat dan bahagia.
2. Cara Menghindari Perjudian
a. Senantiasa berusaha mencari rizki yang halal dan
qona’ah akan pemberian Allah SWT.
b. Menghindari gaya hidup mewah dan hedonis.
c. Menghindari hutang.
d. Mengatur keuangan dan menyesuaikan antara
penghasilan dan pengeluaran.
e. Membiasakan berperilaku jujur dan menghindari
perbuatan bohong atau dusta.
f. Menanamkan sifat kerja keras dalam mencari
penghidupan.
g. Bergaul dengan kawan-kawan yang berakhlak mulia
dan jauhi teman-teman yang suka berjudi.
3. Cara Menghindari Pertengkaran
a. Mengendalikan emosi.
b. Memahami perbedaan pendapat dan menghidari
perdebatan.
c. Tidak bersikap angkuh dan sombong.
d. Tidak menghina dan menghujat orang lain.
e. Tidak mudah terprovokasi.
f. Bersabar apabila mendapat ejekan.
g. Segera minta maaf apabila melakukan kesalahan.
h. Selalu berfikir positif dan memikirkan dampak
buruk dari pertengkaran.
i. Tidak bergaul dengan teman yang mempunyai musuh
dan suka bertengkar.
j. Apabila terjebak dalam pertengkaran
maka sudahi dengan jalan mengalah sebab sia-sia bila dilanjutkan dan
hanya menjerumuskan pada dosa.
Belum ada tanggapan untuk "Bahaya Minuman Keras, Perjudian, dan Pertengkaran | Rangkuman PAI SMP/MTs"
Post a Comment
Dilarang membagikan link judi, pornografi, narkoba, dan kekerasan. Terimakasih.