Ringkasan materi PAI Bab "Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya serta Terhindar dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang Piutang. Materi yang disajikan berdasarkan kurikulum merdeka.
|
Transaksi |
A. JUAL BELI
1. Pengertian
Secara bahasa, dalam bahasa Arab, jual beli berarti
al-bay’u yang berarti mengambil atau memberikan sesuatu. Secara istilah
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara
tertentu. Cara-cara itu diatur dalam ketentuan fikih muamalah tentang jual
beli, di antaranya rukun, syarat, dan khiyar.
2. Rukun dan Syarat Jual Beli
Adapun rukun jual beli terdiri dari adanya penjual
dan pembeli, ada obyek yang dijual belikan, dan akad (ijab qabul) jual beli.
Dari ketiga rukun tersebut, ada syarat yang harus
dipenuhi agar jual beli menjadi sah.
a. Penjual dan Pembeli
▪ Berakal
Bukan orang gila atau memiliki keterbelakangan mental
▪ Baligh
Meskipun balig menjadi syarat sah jual beli, sebagian
ulama berpendapat bahwa anak yang
belum balig tapi sudah mengerti boleh melakukan jual
beli dalam skala kecil.
▪ Dengan kehendak sendiri
Tidak sah jual beli karena dipaksa orang lain
b. Obyek yang Dijual Belikan
▪ Suci atau bukan benda najis
▪ Ada nilai manfaat
▪ Dapat diserahterimakan
Contoh yang tidak bisa diserahterimakan adalah ikan
di dalam laut
▪ Milik penjual Milik sendiri
atau milik orang yang diwakili
▪ Diketahui oleh penjual dan
pembeli
Wujud, bentuk, ukuran, dan sifat-sifatnya jelas dan
diketahui oleh dua belah pihak.
c. Akad Jual Beli (ijab dan kabul)
▪ Ijab dan kabul berhubungan
Materi ijab kabul berhubungan secara langsung dan
tidak berselang waktu. Misalnya: benda yang dimaksudkan penjual dan pembeli
sama
▪ Bermakna mufakat
Penjual dan pembeli bermufakat dengan transaksi yang
dilakukan
▪ Tidak disangkutkan urusan lain
Contoh: saya jual barang ini jika saya jadi pergi
▪ Tidak berwaktu
Tidak dijual dalam jangka waktu tertentu.
3. Khiyar
Di dalam fikih muamalah tentang jual beli dikenal
istilah khiyar. Khiyar artinya memilih antara dua hal, yakni meneruskan akad jual
beli atau mengurungkannya.
Adanya ketentuan tentang khiyar agar pihak yang
berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, sehingga
tidak terjadi penyesalan di kemudian hari atas transaksi jual beli yang sudah
dilakukan.
Khiyar ada tiga macam, yaitu khiyar majelis,
syarat, dan ‘aibi.
1 Khiyar Majelis
Khiyar yang terjadi selama penjual dan pembeli
masih tetap berada di tempat jual beli
2 Khiyar Syarat
Khiyar yang dijadikan syarat pada waktu akad jual beli.
Misalnya seorang pembeli yang meminta waktu tertentu untuk memutuskan membeli
atau tidak. Batas waktu khiyar syarat adalah tiga hari tiga malam.
3 Khiyar ‘Aibi
Kebolehan pembeli mengembalikan barang yang dibelinya
atau meminta pengurangan harga karena adanya cacat pada barang yang terjadi
sebelum akad dan baru diketahui setelah akad jual beli.
B. HUTANG PIUTANG
1. Pengertian
Ada dua kata dalam bahasa Arab yang diartikan
sebagai hutang piutang, yaitu dayn dan qardh. Dalam bahasa Indonesia dua kata
ini sama-sama diartikan dengan hutang piutang. Akan tetapi dalam fikih muamalah
dua kata ini memiliki perbedaan. Perbedaan di antara dua kata ini memiliki dampak
hukum dalam pelaksanaan fikih muamalah.
Untuk memahami perbedaan istilah dayn dan qardh
yang sama-sama berarti hutang piutang silakan perhatikan penjelasan berikut!
a. Makna
Dayn besifat lebih umum: tidak semua dayn adalah qardh.
Adapun qardh lebih khusus yang artinya qardh adalah salah satu jenis dayn.
b. Pengertian
Dayn mencakup segala jenis hutang yang terjadi
karena sebab apapun, seperti jual beli, sewa menyewa, ataupun pinjam meminjam.
Qardh adalah hutang yang memang terjadi karena akad pinjaman atau hutang-piutang.
c. Contoh
Membeli makan di kantin tapi uangnya tidak cukup, kekurangan
pembayaran disebut dengan hutang dayn. Meminjam uang ke teman untuk membeli
makan di kantin. Pinjam meminjam ini disebut hutang qardh.
Islam mengajarkan ketika seseorang memberikan
pinjaman hutang, maka ia dianjurkan untuk menagih hutang dengan cara yang baik
dan menunggu sampai orang yang memiliki hutang mampu membayar hutangnya. Sedangkan
mengembalikan hutang hukumnya wajib. Setiap orang yang berhutang, fardu ain
hukumnya untuk membayar hutangnya.
2. Rukun dan Syarat
Seperti jual beli, ada syarat tertentu yang harus
dipenuhi pada tiap-tiap rukun, agar hutang piutang sah secara hukum.
a. Orang yang berhutang dan berpiutang
Balig dan berakal
b. Barang atau harta yang dihutangkan
Jelas jumlah, kadar, dan takarannya
c. Akad ijab kabul
Tidak mempersyaratkan tambahan tertentu
Ada beberapa anjuran yang diajarkan dalam Islam
apabila terjadi transaksi hutang piutang. Anjuran ini terdapat dalam Q.S.
al-Baqarah/2:282. Anjuran itu adalah menuliskan hutang piutang, menghadirkan
saksi, dan memberikan jaminan. Dengan demikian pihak yang berhutang akan
terikat dalam tanggung jawab untuk melunasi hutangnya.
C. RIBA
1. Pengertian
Riba secara bahasa bermakna ziyadah yang berarti tambahan juga
berarti tumbuh dan membesar. Secara istilah riba berarti tambahan pada harta
yang disyaratkan dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar menukar
antara harta dengan harta.
Hal ini Allah mengungatkan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisaa’: 29
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil..........”
2. Jenis Riba
Riba dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu riba nasi’ah dan riba
fadhl.
a. Riba Nasi’ah
Riba yang tambahannya disyaratkan oleh pemberi hutang kepada orang yang
hutang sebagai imbalan dari penundaan atau penangguhan bayaran
Contoh:
Bu Rini membeli beras 10 kg kepada Bu Siti. Harga 1 kg beras Rp. 7.500.
Karena pada saat sedang tidak mempunyai uang, Bu Rini meminta penagguhan pembayaran
kepada Bu Siti sampai bulan depan sehingga Bu Runi berhutang kepada Bu Siti
sejumlah Rp. 75.000,-.
Sebulan kemudian, pada waktu Bu Rini mau membayar hutangnya, harga
beras naik menjadi
Rp.8000,- per kg. Bu Siti minta Bu Rini membayar hutangnya sebesar
harga beras pada saat itu, yakni Rp.80.000,- Kelebihan Rp.5000,- rupiah sebagai
akibat penundaan pembayaran ini disebut riba nasi’ah
b. Riba Fadhl
Tukar menukar barang yang sejenis dengan disertai kelebihan atau
tambahan pada salah satunya
Contoh:
Pak Yanto memiliki 10 kg beras dengan kualitas baik. Sedangkan Pak Yadi
memiliki 15 kg beras dengan kualitas jelek. Pak Yanto dan Pak Yadi saling menukar
beras kepunyaan mereka itu. Pak Yanto membutuhkan beras kualitas jelek untuk
makanan ternaknya, sedangkan Pak Yadi membutuhkan beras kualitas baik untuk
dikonsumsi. Kelebihan 5 kg beras Pak Yadi disebut dengan riba fadhl.
Belum ada tanggapan untuk "Materi PAI tentang Jual Beli, Hutang Piutang, dan Riba"
Post a Comment
Dilarang membagikan link judi, pornografi, narkoba, dan kekerasan. Terimakasih.