Ketika kita beranjak remaja, mulai timbul perasaan dengan lawan jenis. Menyukai lawan jenis adalah fitrah. Artinya adalah normal apabila kita suka dengan lawan jenis. Akan tetapi, Islam memberikan batasan dan aturan bahwa jangan sampai kita terjerumus ke dalam perzinahan. Adakalanya pacaran menjadi pintu dan jebakan yang menjerat remaja ke dalam perzinahan.
|
Pacaran |
Untuk itu, kita sama-sama saling mengingatkan agar menjauhi yang namanya pacara. Berikut ada beberapat ayat Al-Quran dan Hadits yang
menjelaskan tentang larang pacaran:
● Al-Isra: 32
َلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu
mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu
jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
● An-Nu: 30
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ
يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ
إِنَّ الله خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: “Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30).
● An-Nu: 31
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Artinya: “Katakanlah kepada
wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan
kemaluannya” (QS. An Nur: 31)
● Al-Ahzab: 32
يَا نِسَاءَ
النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا
تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا
مَعْرُوفًا (32)
Artinya: “Hai isteri-isteri Nabi,
kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa, maka
janganlah kalian (istri istri Nabi) berbicara dengan suara yang lembut sehingga
bangkit nafsu orang yang ada penyakit di dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan
yang baik.” (QS Al-Ahzab: 32)
● Al-Ahzab: 33
وَقَرْنَ فِي
بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Artinya: “dan hendaklah kamu
tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
● Rasulullah shalallahu 'alai wasallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَبَابِ
مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ
لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ
فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: “Wahai sekalian para
pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu ba’ah hendaklah menikah,
karena menikah lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kehormatan.
Barangsiapa yang belum mampu menikah, hendaklah puasa karena puasa merupakan
wijaa’ (pemutus syahwat) baginya.” (Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no.
1400 dari Ibnu Mas’ud)
● Dari Jarir bin Abdillah, beliau
mengatakan,
سَأَلْتُ رَسُولَ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ
بَصَرِى.
Artinya: “Aku bertanya kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas
(tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim
no. 5770)
● Dari Ibnu Abbas,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ
رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
Artinya: “Janganlah seorang
laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR.
Bukhari, no. 5233)
● Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ
بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ، إِلاَّ
مَحْرَمٍ
Artinya: “Janganlah seorang
laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena
sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali
apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth
mengatakan hadits ini shahih lighairih)
● Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ
آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ
زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ
زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا
وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Artinya: “Setiap anak Adam telah
ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa
tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan
mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba
(menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan
menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan
atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
● Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي
فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
Artinya: ”Aku tidaklah
meninggalkan cobaan yang lebih membahayakan bagi laki-laki selain dari (cobaan
berupa) wanita” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 9798).
● Dari Ibnu Abbas,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَمْ نَرَ
لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ
Artinya: “Kami tidak pernah
mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.”
(HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani)
● Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ الْمَرْأَةَ
تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا
أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا
فِي نَفْسِهِ
Artinya: ”Sesungguhnya wanita itu
maju dalam rupa setan dan membelakang dalam rupa setan. Jika salah seorang dari
kalian melihat wanita yang mengagumkannya, maka datangilah istrinya. Karena hal
itu menghilangkan apa yang terdapat dalam dirinya.” (HR. Muslim no.
1403).
● Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam kembalibersabda,
فَإِذَا رَأَى
أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ، فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ
الَّذِي مَعَهَا
Artinya: “Jika salah seorang dari
kalian melihat wanita yang mengagumkannya, maka hendaklah ia mendatangi
(menggauli) isterinya. Karena apa yang dimiliki wanita
tersebutsama dengan yang dimiliki oleh isterinya.” (HR. Tirmidzi
no. 1158 dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 5572.
Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)
Semoga ini bisa mengingatkan kita agar tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan. Amin.
Belum ada tanggapan untuk "Dalil (Ayat AL-Qur'an dan Hadis) Tentang Pacaran"
Post a Comment
Dilarang membagikan link judi, pornografi, narkoba, dan kekerasan. Terimakasih.