Rangkuman Bab Mengkonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal dan Menjauhi yang Haram
Pada tulisan di bawah ini adalah rangkuman dari PAI BP tentang kriteria makanan dan minuman yang halal dan haram. Materi ini bisa digunakan untuk PAI jenjang SMP/SMA/SMK atau pada pelajaran Fikih untuk MTs/MA. Semoga bermanfaat.
Halal dan Haram
A. Pengertian Halal Dan Haram
Yang dimaksud makanan atau minuman halal adalah makanan dan minuman
yang boleh dikonsumsi menurut syariat Islam. Adapun yang dimaksud makanan dan
minuman haram adalah makanan dan minuman yang dilarang untuk dikonsumsi menurut
syariat Islam.
Allah swt berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا
فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ
إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa
yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan;
karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS.
Al-baqarah: 168)
Kehalalan dan keharaman suatu makanan atau minuman ditentukan karena
karena tiga hal:
1. Zat
Suatu makanan atau minuman bisa dikonsumsi apabila secara subtansi
zatnya dihukumi halal dan begitu pula sebaliknya. Contoh makanan yang halal
secara zatnya adalah sapi, nasi, sayur-sayuran, dll. Adapun contoh makanan yang
haram secara zatnya adalah narkoba, babi, najis, dll.
2. Cara memperoleh
Suatu makanan atau minuman menjadi haram apabila diperoleh dengan cara
yang tidak halal seperti mencuri, korupsi, judi, riba, dll.
3. Cara mengolah
Beberapa makanan atau minuman bisa dikonsumsi secara langsung. Namun,
adapula yang harus diolah dengan cara yang sesuai syariat Islam. Contohnya ayam
harus disembelih dan dimasak sesuai syariat Islam agar bisa dikonsumsi. Begitu
pula makanan olahan tidak boleh tercampur dengan zat yang haram walaupun
sedikit.
B. Kriteria Makanan Dan Minuman Yang Halal Dan Haram
1. Makanan dan Minuman Halal
Pada dasarnya, semua makanan dan minuman itu halal kecuali yang
dilarang oleh Allah swt dan Rasulullah saw. Secara umum, makanan dan minuman
halal apabila memenuhi kriteria berikut:
Disebutkan kehalalannya dalam Al-Qur’an atau Al-Hadits
Rasulullah pernah mengonsumsinya
Rasulullah tidak melarangnya
Tidak kotor dan menjijikan
Tidak mendatangkan madharat
Berikut beberapa ayat yang menjelaskan kehalalan suatu makanan:
وَالْأَنْعَامَ
خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ
Artinya: Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya
ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya
kamu makan. (QS. An-Nahl: 5)
أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ
الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ
حُرُمٌ
Artinya: Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan
dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu
ketika kamu sedang mengerjakan haji. (QS. Al-Maidah: 1)
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ
وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ
الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Artinya: Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang
berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang
dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat,
selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu
akan dikumpulkan. (QS. Al-Maidah: 96)
2. Makanan dan Minuman Haram
Makanan dan minuman yang diharamkan oleh syariat Islam ada disebutkan
langsung di dalam Al-Quran dan hadis serta ada juga yang disebutkan kriteria
atau ciri-cirinya saja. Berikut beberapa jenis makanan yang dihukumi haram:
a. Makanan yang didapatkan dengan cara batil
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا
فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang
lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa
(urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada
harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
b. Disebutkan dalam Al-Quran
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا
أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ
تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang
sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi
nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. (QS. Al-Maidah: 3)
Dari Al-Maidah ayat 3 ini dapat disimpulkan beberapa jenis makanan
yang diharamkan:
▪ Bangkai
Pengertian bangkai disini adalah hewan mati bukan karena disembelih.
▪ Darah
▪ Daging
babi
▪ Hewan
yang disembelih bukan atas nama Allah
▪ Hewan
mati bukan karena disembelih
▪ Hewan
kurban untuk berhala
Dari Al-Maidah ayat 3 di atas ada pengecualian berdasarkan hadits Nabi
saw:
Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, “Telah
dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah: dua bangkai maksudnya ikan dan
belalang, dua darah maksudnya hati dan limpa (H.R. Ahmad).
c. Menjijikan atau najis
وَيُحِلُّ لَهُمُ
الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ ...
Artinya: “Dan Allah
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)
d. Rasulullah melarangnya
Dari Jabir ia berkata : “Rasulullah melarang pada perang Khaibar untuk
makan daging Keledai dan mengizinkan makan daging kuda.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
e. Memabukkan (baik berupa cair, bubuk, atau padat)
“Setiap barang yang memabukkan dinamakan khamar, dan setiap khamar itu
haram hukumnya” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
f. Binatang buas yang bertaring
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, “Semua binatang buas
yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Imam Muslim).
Jenis binatang ini haram dikonsumsi karena ia memangsa binatang
lainnya, misalnya seperti singa, harimau, serigala, dan sejenisnya.
g. Burung yang berkuku tajam
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Nabi saw
melarang ketika perang Khaibar untuk memakan semua burung yang mempunyai kuku
panjang dan setiap binatang buas yang bertaring.” (HR. Imam Muslim).
Burung ini juga sering memangsa binatang lainnya sebut saja misalnya
elang, rajawali, dan lainnya.
h. Haram karena perintah membunuhnya
Binatang yang diharamkan pada kita karena diperintah untuk membunuhnya
adalah Ular, burung Gagak, elang, Anjing Gila.
i. Haram karena dilarang membunuhnya
Ada beberapa binatang yang haram karena dilarang membunuhnya, antara
lain: Semut, lebah madu, burung hud-hud, dan burung suradi.
C. Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman Halal
1. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani
2. Mendatangkan ketenangan hidup
3. Mendorong terwujudnya pribadi yang jujur
4. Mendatangkan keberkahan hidup
5. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan
6. Mendapat ridho Allah
7. Memiliki akhlakul karimah
D. Akibat Buruk Dari Makanan dan Minuman Haram
1. Menyebabkan penyakit psikologis
2. Mengganggu kesehatan jasmani dan rohani
3. Do’a dan ibadah tidak diterima Allah swt
4. Menghalangi diri untuk mengingat Allah swt
5. Menimbulkan kerakusan dan kebuasaan
6. Mendorong diri untuk berbuat maksiat
7. Merusak keimanan dan ketakwaan
E. Hikmah Adanya Hukum Makanan dan Minuman Halal dan Haram
1. Menyehatkan jiwa dan raga
2. Menumbuhkan semangat etos kerja
3. Menambah rasa syukur kepada Allah
4. Menambah kekhusyuan dalam beribadah
5. Terhindar dari sifat rakus dan buas
6. Terhindar dari penyakit
7. Terhindar dari kerusakan organ tubuh
8. Menyelamatkan diri dari dosa dan siksa neraka
Terimakasih, sangat membantu saya memahami materi halalan thayyiban artinya. Semoga menjadi amal sholeh buat penulis dan semua yang membantu menyebarkan.
ReplyDelete