Home · Parenting · Konseling · Blogging · Tips · Daftar Isi

Materi PAI tentang Jual Beli, Hutang Piutang, dan Riba

Ringkasan materi PAI Bab "Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya serta Terhindar dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang Piutang. Materi yang disajikan berdasarkan kurikulum merdeka.

Transaksi

A. JUAL BELI

1. Pengertian

Secara bahasa, dalam bahasa Arab, jual beli berarti al-bay’u yang berarti mengambil atau memberikan sesuatu. Secara istilah Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu. Cara-cara itu diatur dalam ketentuan fikih muamalah tentang jual beli, di antaranya rukun, syarat, dan khiyar.

2. Rukun dan Syarat Jual Beli

Adapun rukun jual beli terdiri dari adanya penjual dan pembeli, ada obyek yang dijual belikan, dan akad (ijab qabul) jual beli.

Dari ketiga rukun tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi agar jual beli menjadi sah.

a. Penjual dan Pembeli

Berakal

Bukan orang gila atau memiliki keterbelakangan mental

Baligh

Meskipun balig menjadi syarat sah jual beli, sebagian ulama berpendapat bahwa anak yang

belum balig tapi sudah mengerti boleh melakukan jual beli dalam skala kecil.

Dengan kehendak sendiri

Tidak sah jual beli karena dipaksa orang lain

b. Obyek yang Dijual Belikan

Suci atau bukan benda najis

Ada nilai manfaat

Dapat diserahterimakan

Contoh yang tidak bisa diserahterimakan adalah ikan di dalam laut

Milik penjual Milik sendiri atau milik orang yang diwakili

Diketahui oleh penjual dan pembeli

Wujud, bentuk, ukuran, dan sifat-sifatnya jelas dan diketahui oleh dua belah pihak.

c. Akad Jual Beli (ijab dan kabul)

Ijab dan kabul berhubungan

Materi ijab kabul berhubungan secara langsung dan tidak berselang waktu. Misalnya: benda yang dimaksudkan penjual dan pembeli sama

Bermakna mufakat

Penjual dan pembeli bermufakat dengan transaksi yang dilakukan

Tidak disangkutkan urusan lain

Contoh: saya jual barang ini jika saya jadi pergi

Tidak berwaktu

Tidak dijual dalam jangka waktu tertentu.

3. Khiyar

Di dalam fikih muamalah tentang jual beli dikenal istilah khiyar. Khiyar artinya memilih antara dua hal, yakni meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya.

Adanya ketentuan tentang khiyar agar pihak yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, sehingga tidak terjadi penyesalan di kemudian hari atas transaksi jual beli yang sudah dilakukan.

Khiyar ada tiga macam, yaitu khiyar majelis, syarat, dan aibi.

1 Khiyar Majelis

Khiyar yang terjadi selama penjual dan pembeli masih tetap berada di tempat jual beli

2 Khiyar Syarat

Khiyar yang dijadikan syarat pada waktu akad jual beli. Misalnya seorang pembeli yang meminta waktu tertentu untuk memutuskan membeli atau tidak. Batas waktu khiyar syarat adalah tiga hari tiga malam.

3 Khiyar ‘Aibi

Kebolehan pembeli mengembalikan barang yang dibelinya atau meminta pengurangan harga karena adanya cacat pada barang yang terjadi sebelum akad dan baru diketahui setelah akad jual beli.

 

B. HUTANG PIUTANG

1. Pengertian

Ada dua kata dalam bahasa Arab yang diartikan sebagai hutang piutang, yaitu dayn dan qardh. Dalam bahasa Indonesia dua kata ini sama-sama diartikan dengan hutang piutang. Akan tetapi dalam fikih muamalah dua kata ini memiliki perbedaan. Perbedaan di antara dua kata ini memiliki dampak hukum dalam pelaksanaan fikih muamalah.

Untuk memahami perbedaan istilah dayn dan qardh yang sama-sama berarti hutang piutang silakan perhatikan penjelasan berikut!

a. Makna

Dayn besifat lebih umum: tidak semua dayn adalah qardh. Adapun qardh lebih khusus yang artinya qardh adalah salah satu jenis dayn.

b. Pengertian

Dayn mencakup segala jenis hutang yang terjadi karena sebab apapun, seperti jual beli, sewa menyewa, ataupun pinjam meminjam. Qardh adalah hutang yang memang terjadi karena akad pinjaman atau hutang-piutang.

c. Contoh

Membeli makan di kantin tapi uangnya tidak cukup, kekurangan pembayaran disebut dengan hutang dayn. Meminjam uang ke teman untuk membeli makan di kantin. Pinjam meminjam ini disebut hutang qardh.

Islam mengajarkan ketika seseorang memberikan pinjaman hutang, maka ia dianjurkan untuk menagih hutang dengan cara yang baik dan menunggu sampai orang yang memiliki hutang mampu membayar hutangnya. Sedangkan mengembalikan hutang hukumnya wajib. Setiap orang yang berhutang, fardu ain hukumnya untuk membayar hutangnya.

2. Rukun dan Syarat

Seperti jual beli, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi pada tiap-tiap rukun, agar hutang piutang sah secara hukum.

a. Orang yang berhutang dan berpiutang

Balig dan berakal

b. Barang atau harta yang dihutangkan

Jelas jumlah, kadar, dan takarannya

c. Akad ijab kabul

Tidak mempersyaratkan tambahan tertentu

Ada beberapa anjuran yang diajarkan dalam Islam apabila terjadi transaksi hutang piutang. Anjuran ini terdapat dalam Q.S. al-Baqarah/2:282. Anjuran itu adalah menuliskan hutang piutang, menghadirkan saksi, dan memberikan jaminan. Dengan demikian pihak yang berhutang akan terikat dalam tanggung jawab untuk melunasi hutangnya.

 

C. RIBA

1. Pengertian

Riba secara bahasa bermakna ziyadah yang berarti tambahan juga berarti tumbuh dan membesar. Secara istilah riba berarti tambahan pada harta yang disyaratkan dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar menukar antara harta dengan harta.

Hal ini Allah mengungatkan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisaa’: 29

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil..........”

2. Jenis Riba

Riba dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu riba nasi’ah dan riba fadhl.

a. Riba Nasi’ah

Riba yang tambahannya disyaratkan oleh pemberi hutang kepada orang yang hutang sebagai imbalan dari penundaan atau penangguhan bayaran

Contoh:

Bu Rini membeli beras 10 kg kepada Bu Siti. Harga 1 kg beras Rp. 7.500. Karena pada saat sedang tidak mempunyai uang, Bu Rini meminta penagguhan pembayaran kepada Bu Siti sampai bulan depan sehingga Bu Runi berhutang kepada Bu Siti sejumlah Rp. 75.000,-.

Sebulan kemudian, pada waktu Bu Rini mau membayar hutangnya, harga beras naik menjadi

Rp.8000,- per kg. Bu Siti minta Bu Rini membayar hutangnya sebesar harga beras pada saat itu, yakni Rp.80.000,- Kelebihan Rp.5000,- rupiah sebagai akibat penundaan pembayaran ini disebut riba nasi’ah

b. Riba Fadhl

Tukar menukar barang yang sejenis dengan disertai kelebihan atau tambahan pada salah satunya

Contoh:

Pak Yanto memiliki 10 kg beras dengan kualitas baik. Sedangkan Pak Yadi memiliki 15 kg beras dengan kualitas jelek. Pak Yanto dan Pak Yadi saling menukar beras kepunyaan mereka itu. Pak Yanto membutuhkan beras kualitas jelek untuk makanan ternaknya, sedangkan Pak Yadi membutuhkan beras kualitas baik untuk dikonsumsi. Kelebihan 5 kg beras Pak Yadi disebut dengan riba fadhl.

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Materi PAI tentang Jual Beli, Hutang Piutang, dan Riba"

Post a Comment

Dilarang membagikan link judi, pornografi, narkoba, dan kekerasan. Terimakasih.