Home · Parenting · Konseling · Blogging · Tips · Daftar Isi

Materi PAI tentang Jual Beli, Hutang Piutang, dan Riba

Ringkasan materi PAI Bab "Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya serta Terhindar dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang Piutang. Materi yang disajikan berdasarkan kurikulum merdeka.

Transaksi

A. JUAL BELI

1. Pengertian

Secara bahasa, dalam bahasa Arab, jual beli berarti al-bay’u yang berarti mengambil atau memberikan sesuatu. Secara istilah Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu. Cara-cara itu diatur dalam ketentuan fikih muamalah tentang jual beli, di antaranya rukun, syarat, dan khiyar.

2. Rukun dan Syarat Jual Beli

Adapun rukun jual beli terdiri dari adanya penjual dan pembeli, ada obyek yang dijual belikan, dan akad (ijab qabul) jual beli.

Dari ketiga rukun tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi agar jual beli menjadi sah.

a. Penjual dan Pembeli

Berakal

Bukan orang gila atau memiliki keterbelakangan mental

Baligh

Meskipun balig menjadi syarat sah jual beli, sebagian ulama berpendapat bahwa anak yang

belum balig tapi sudah mengerti boleh melakukan jual beli dalam skala kecil.

Dengan kehendak sendiri

Tidak sah jual beli karena dipaksa orang lain

b. Obyek yang Dijual Belikan

Suci atau bukan benda najis

Ada nilai manfaat

Dapat diserahterimakan

Contoh yang tidak bisa diserahterimakan adalah ikan di dalam laut

Milik penjual Milik sendiri atau milik orang yang diwakili

Diketahui oleh penjual dan pembeli

Wujud, bentuk, ukuran, dan sifat-sifatnya jelas dan diketahui oleh dua belah pihak.

c. Akad Jual Beli (ijab dan kabul)

Ijab dan kabul berhubungan

Materi ijab kabul berhubungan secara langsung dan tidak berselang waktu. Misalnya: benda yang dimaksudkan penjual dan pembeli sama

Bermakna mufakat

Penjual dan pembeli bermufakat dengan transaksi yang dilakukan

Tidak disangkutkan urusan lain

Contoh: saya jual barang ini jika saya jadi pergi

Tidak berwaktu

Tidak dijual dalam jangka waktu tertentu.

3. Khiyar

Di dalam fikih muamalah tentang jual beli dikenal istilah khiyar. Khiyar artinya memilih antara dua hal, yakni meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya.

Adanya ketentuan tentang khiyar agar pihak yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, sehingga tidak terjadi penyesalan di kemudian hari atas transaksi jual beli yang sudah dilakukan.

Khiyar ada tiga macam, yaitu khiyar majelis, syarat, dan aibi.

1 Khiyar Majelis

Khiyar yang terjadi selama penjual dan pembeli masih tetap berada di tempat jual beli

2 Khiyar Syarat

Khiyar yang dijadikan syarat pada waktu akad jual beli. Misalnya seorang pembeli yang meminta waktu tertentu untuk memutuskan membeli atau tidak. Batas waktu khiyar syarat adalah tiga hari tiga malam.

3 Khiyar ‘Aibi

Kebolehan pembeli mengembalikan barang yang dibelinya atau meminta pengurangan harga karena adanya cacat pada barang yang terjadi sebelum akad dan baru diketahui setelah akad jual beli.

 

B. HUTANG PIUTANG

1. Pengertian

Ada dua kata dalam bahasa Arab yang diartikan sebagai hutang piutang, yaitu dayn dan qardh. Dalam bahasa Indonesia dua kata ini sama-sama diartikan dengan hutang piutang. Akan tetapi dalam fikih muamalah dua kata ini memiliki perbedaan. Perbedaan di antara dua kata ini memiliki dampak hukum dalam pelaksanaan fikih muamalah.

Untuk memahami perbedaan istilah dayn dan qardh yang sama-sama berarti hutang piutang silakan perhatikan penjelasan berikut!

a. Makna

Dayn besifat lebih umum: tidak semua dayn adalah qardh. Adapun qardh lebih khusus yang artinya qardh adalah salah satu jenis dayn.

b. Pengertian

Dayn mencakup segala jenis hutang yang terjadi karena sebab apapun, seperti jual beli, sewa menyewa, ataupun pinjam meminjam. Qardh adalah hutang yang memang terjadi karena akad pinjaman atau hutang-piutang.

c. Contoh

Membeli makan di kantin tapi uangnya tidak cukup, kekurangan pembayaran disebut dengan hutang dayn. Meminjam uang ke teman untuk membeli makan di kantin. Pinjam meminjam ini disebut hutang qardh.

Islam mengajarkan ketika seseorang memberikan pinjaman hutang, maka ia dianjurkan untuk menagih hutang dengan cara yang baik dan menunggu sampai orang yang memiliki hutang mampu membayar hutangnya. Sedangkan mengembalikan hutang hukumnya wajib. Setiap orang yang berhutang, fardu ain hukumnya untuk membayar hutangnya.

2. Rukun dan Syarat

Seperti jual beli, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi pada tiap-tiap rukun, agar hutang piutang sah secara hukum.

a. Orang yang berhutang dan berpiutang

Balig dan berakal

b. Barang atau harta yang dihutangkan

Jelas jumlah, kadar, dan takarannya

c. Akad ijab kabul

Tidak mempersyaratkan tambahan tertentu

Ada beberapa anjuran yang diajarkan dalam Islam apabila terjadi transaksi hutang piutang. Anjuran ini terdapat dalam Q.S. al-Baqarah/2:282. Anjuran itu adalah menuliskan hutang piutang, menghadirkan saksi, dan memberikan jaminan. Dengan demikian pihak yang berhutang akan terikat dalam tanggung jawab untuk melunasi hutangnya.

 

C. RIBA

1. Pengertian

Riba secara bahasa bermakna ziyadah yang berarti tambahan juga berarti tumbuh dan membesar. Secara istilah riba berarti tambahan pada harta yang disyaratkan dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar menukar antara harta dengan harta.

Hal ini Allah mengungatkan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisaa’: 29

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil..........”

2. Jenis Riba

Riba dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu riba nasi’ah dan riba fadhl.

a. Riba Nasi’ah

Riba yang tambahannya disyaratkan oleh pemberi hutang kepada orang yang hutang sebagai imbalan dari penundaan atau penangguhan bayaran

Contoh:

Bu Rini membeli beras 10 kg kepada Bu Siti. Harga 1 kg beras Rp. 7.500. Karena pada saat sedang tidak mempunyai uang, Bu Rini meminta penagguhan pembayaran kepada Bu Siti sampai bulan depan sehingga Bu Runi berhutang kepada Bu Siti sejumlah Rp. 75.000,-.

Sebulan kemudian, pada waktu Bu Rini mau membayar hutangnya, harga beras naik menjadi

Rp.8000,- per kg. Bu Siti minta Bu Rini membayar hutangnya sebesar harga beras pada saat itu, yakni Rp.80.000,- Kelebihan Rp.5000,- rupiah sebagai akibat penundaan pembayaran ini disebut riba nasi’ah

b. Riba Fadhl

Tukar menukar barang yang sejenis dengan disertai kelebihan atau tambahan pada salah satunya

Contoh:

Pak Yanto memiliki 10 kg beras dengan kualitas baik. Sedangkan Pak Yadi memiliki 15 kg beras dengan kualitas jelek. Pak Yanto dan Pak Yadi saling menukar beras kepunyaan mereka itu. Pak Yanto membutuhkan beras kualitas jelek untuk makanan ternaknya, sedangkan Pak Yadi membutuhkan beras kualitas baik untuk dikonsumsi. Kelebihan 5 kg beras Pak Yadi disebut dengan riba fadhl.

Artikel keren lainnya:

Materi PAI: Toleransi antar Umat Beragama dan Sesama Umat Beragama

Materi PAI BP untuk SMP/MTs Kelas 8.

Menjadi Generasi Toleran Membangun Harmoni Intern dan Antar Umat Beragama

Toleransi

A. Pengertian Toleransi

Toleransi adalah sikap tenggang rasa, menghargai, membiarkan, atau membolehkan orang lain untuk berpendapat atau berpendirian yang berbeda dengan dirinya. Toleransi dalam bahasa Arab dikenal dengan tasamuh yang artinya sama-sama berlaku baik, lemah lembut, dan saling memaafkan. Dalam pengertian umum, toleransi adalah sikap saling menghargai dan saling menghormati.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ اْلأَدْيَانِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الْحَنِيفِيَّةُ السَّمْحَةُ

Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata, ditanyakan kepada Rasulullah : “Agama manakah yang paling dicintai oleh Allah?, maka beliau bersabda: ‘Al-Hanifiyyah As-Samhah (yang lurus lagi toleran).

B. Kebebasan Beragama dalam Islam dan Toleransi Antar Umat beragama

لَا اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ  فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah/2: 256).

Ayat tersebut turun berkaitan dengan riwayat seorang sahabat anṣar dari Bani Salim bin Auf yang bernama Husein. Ia memiliki dua anak yang masih beragama Nasrani. Sedangkan ia sendiri sudah memeluk agama Islam. Husein bertanya kepada Rasulullah Saw, apakah ia harus memaksa dua anaknya itu agar masuk Islam. Kemudian turunlah surah al-Baqarah/2:256 tersebut.

Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada paksaan dalam menganut keyakinan agama. Kebebasan beragama adalah kehendak Allah. Karena jika seandainya Allah berkehendak agar semua orang beriman kepada-Nya, maka semuanya akan beriman. Namun hal ini tidak dikehendaki, karena

tujuan utama manusia diciptakan dengan diberi kebebasan adalah untuk memberikan ujian kepada manusia. Allah memberikan manusia potensi akal. Allah menguji apakah manusia menggunakan akal pikirannya sehingga beriman kepada Allah ataukah tidak. Meskipun demikian, yang perlu kalian pahami adalah prinsip kebebasan beragama tersebut tidak berhubungan dengan kebenaran suatu agama.

Prinsip kebebasan agama bukan berarti Islam mengakui semua agama adalah benar. Sebagai seorang muslim, kita harus yakin bahwa Islamlah agama yang benar. Adapun prinsip kebebasan beragama kebebasan seseorang dalam beragama yang didasarkan pada kerelaan dan ketulusan hati tanpa paksaan.

Berdasarkan prinsip kebebasan beragama ini, Islam mengajarkan bentuk-bentuk toleransi sebagai berikut.

1. Menghargai keberadaan agama selain Islam

Penghargaan Islam terhadap keberadaan agama lain didasarkan pada pengakuan Islam terhadap kemajemukan. Islam mengakui bahwa kemajemukan merupakan kehendak Allah Swt. Allah menciptakan manusia dengan bersuku-suku, berbangsa-bangsa, berbeda warna kulit, dan juga berbeda agama. Perbedaan ini adalah sunnatullah. Maksudnya Perbedaan-perbedaan itu merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah yang terjadi secara alamiah sesuai dengan kehendak Allah Swt.

2. Menghormati keyakinan dan simbol kesucian agama lain

Toleransi beragama akan terwujud dalam kehidupan bermasyarakat apabila ada sikap saling menghormati terhadap keyakinan agama masingmasing. Karena itulah Islam melarang untuk melakukan penghinaan terhadap keyakinan dan simbol-simbol kesucian agama lain. Keyakinan dan simbol kesucian agama lain harus dihormati oleh umat Islam.

3. Bekerjasama dengan pemeluk agama lain

Islam mendorong umat Islam untuk bekerjasama dengan pemeluk agama lain. Perbedaan yang ada dalam keyakinan dan praktik keagamaan tidak perlu dipertentangkan. Islam mengajarkan untuk mencari suatu pandangan yang sama dengan umat beragama lain agar bisa saling bekerjasama dan berkompetisi menuju kebaikan. Gotong royong yang dipraktikkan warga Desa Gedong dalam rubrik Mari Bertafakur merupakan salah satu contoh dari kerjasama ini.

C. Keragaman Umat Islam dan Toleransi Intern Umat beragama

Bangsa Indonesia adalah bangsa dengan jumlah pemeluk Islam yang terbesar di dunia. Ada keragaman di tengah jumlah pemeluk Islam yang sangat besar itu. Umat Islam Indonesia mengekspresikan keislamannya dengan cara yang berbeda-beda. Ada kemajemukan yang sangat kompleks, mulai dari cara beragama, budaya, organisasi, sosial, sampai keragaman politik.

Di tengah keragaman yang sangat kompleks ini, perlu dikembangkan sikap toleran intern umat Islam. Toleransi dalam keragaman ini bisa diwujudkan dengan ikatan persaudaraan yang disebut dengan al-ukhuwwah al-islāmiyyah atau persaudaraan Islam. Prinsip-prinsip dalam persaudaraan Islam dijelaskan di dalam Q.S. al-Hujurat/49: 10 - 14 sebagai berikut.

1. Di antara sesama orang yang beriman adalah saudara. Jika ada perselisihan, maka damaikanlah di antara keduanya.

2. Hindari perbuatan menghina kelompok yang lain, karena bisa jadi kelompok yang dihina itu lebih baik dari pada yang menghina

3. Hindari perbuatan saling mencela

4. Berbaik sangka terhadap sesama

5. Hindari perbuatan saling mencari kesalahan

6. Hindari perbuatan membicarakan kejelekan sesama

7. Saling berta’aruf di antara sesama

D. Penerapan Toleransi dalam Kehidupan Sehari-hari

1. Tidak memaksakan keyakinan kepada orang lain.

2. Berlapang dada dalam menerima perbedaan.

3. Membiarkan umat agama lain dalam beribadah.

4. Menjaga dan menghormati kewajiban dan hak orang lain.

5. Tidak membuat gaduh saat orang lain beristirahat.

6. Bebas menjalin hubungan dengan non muslim selama tidak menyangkut masalah akidah dan ibadah.

E. Hikmah Toleransi

1. Menghargai kepada sesama ciptaan Allah SWT.

2. Menghindari terjadinya perpecahan.

3. Menumbuhkan sikap saling menghormati antar sesame.

4. Menumbuhkan tenggang rasa dan suka menolong kepada orang lain.

5. Memperkokoh silaturahmi dan persatuan.

6. Menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan damai.

Artikel keren lainnya:

PAI SMP: Beragama dengan Moderat (Ummatan Wasthan)

Materi PAI BP untuk SMP/MTs

Inspirasi Al-Qur’an: Indahnya Beragama Secara Moderat

Ummat Washat

Silakan baca dan fahami Al-Baqarah/2: 143 berikut ini!

جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنْتَ عَلَيْهَا إِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّنْ يَنْقَلِبُ عَلَى عَقِبَيْهِ وَإِنْ كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ

“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) “umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menjadikan kiblat yang (dahulu) kamu (berkiblat) kepadanya melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sungguh, (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia.” (Al-Baqarah/2:143)

Kata kunci dalam memahami ayat ini terdapat pada kalimat “ummatan wasathan” yang berarti umat pertengahan, dan Allah SWT menyatakan bahwa Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) “umat pertengahan”. Ayat ini menunjukkan bahwa ajaran Islam bersifat wasath (moderat), sehingga umat yang mengamalkan ajaran islam adalah umat moderat.

Dalam Tafsir Lengkap Kemenag pada Qur’an Kemenag ada dua sifat yang digambarkan melekat pada ummatan wasathan. Pertama, ummatan wasathan digambarkan sebagai umat yang berlaku adil dengan senantiasa menegakkan keadilan dan kebenaran serta membela yang hak dan melenyapkan yang batil. Kedua, ummatan wasathan digambarkan sebagai umat yang berada di posisi tengah antara orang-orang yang mementingkan keduniaan dalam kehidupannya dan orang-orang yang mementingkan akhirat saja.

a. Umat yang adil

Adil memiliki tiga dimensi makna, yakni kesamaan, keseimbangan, dan proporsional. Adil dalam makna kesamaan berarti memberikan perlakuan yang sama dalam menegakkan aturan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang agama, sosial, ekonomi, maupun politik. Meskipun berbeda agama, status sosial, ekonomi, pilihan politik, bahkan ada ketidaksukaan ataupun ketidakcocokan terhadap seseorang, tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan perlakuan yang berbeda. Semua harus diperlakukan secara sama sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Ada adil dalam dimensi keseimbangan. Misalnya memberikan fasilitas khusus kepada penyandang disabilitas di sekolah, seperti jalur khusus untuk kursi roda. Fasilitas ini bukan berarti perlakuan yang tidak adil, melainkan agar terjadi keseimbangan antara peserta didik yang berkebutuhan khusus dengan yang tidak berkebutuhan khusus sehingga sama-sama terlayani dengan baik.

Sementara adil dalam makna proporsional berarti menempatkan segala sesuatu pada tempatnya atau memberikan setiap hak kepada pemiliknya. Misalnya memberikan kesempatan lebih dulu kepada orang yang datang lebih awal, memilih pengurus OSIS karena kemampuannya, atau menetapkan juara lomba berdasarkan raihan nilai tertinggi.

b. Umat yang Moderat

Posisi tengah antara mementingkan kepentingan dunia dan akhirat, sebagaimana tafsir Q.S. Al-Baqarah/2:143, dapat diartikan sebagai sebagai sikap moderat. Moderat berarti menghindari perilaku atau pengungkapan yang ekstrem. Sedangkan ekstrem sendiri berarti sikap yang sangat keras atau fanatik. Sifat ummatan wasathan sebagaimana terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah/2:143 adalah sikap moderat.

Dengan bersikap moderat, seorang muslim tidak akan hanya bersandar pada kebendaan dan melupakan hak-hak ketuhanan. Akan tetapi seorang muslim juga tidak akan berlebih-lebihan dalam soal agama sehingga melepaskan diri dari segala kenikmatan duniawi. Seorang muslim yang moderat akan berada di jalan tengah dengan menyeimbangkan keduanya. Ia tidak akan ekstrem pada dunia, juga tidak ekstrem pada akhirat saja.

Memisahkan sesuatu yang bersifat duniawi atau kebendaan dari agama disebut dengan sekuler. Sedangkan berlebih-lebihan dalam agama dikenal dengan istilah ghuluw (melampaui batas). Keduanya, baik sekuler ataupun melampaui batas dalam beragama sama-sama berada pada sikap ekstrem. Sikap ini tentunya tidak sesuai dengan semangat ummatan wasathan dalam Q.S. Al-Baqarah/2:143 yang mengajarkan umat Islam untuk mengambil jalan tengah di antara dua kutub ekstrem.

Bisa disimpulkan bahwa umat wasath adalah:

  • Berlaku adil dengan senantiasa menegakkan keadilan dan kebenaran serta membela yang hak dan melenyapkan yang batil
  • Bersikap moderat dengan berada di posisi tengah antara kepentingan keduniaan dan kepentingan akhirat
  • Menempatkan urusan dunia dan akhirat secara seimbangan dan proporsional
  • Berlaku adil terhadap siapapun tanpa melihat latar belakang dan emosi.

c. Ciri Orang dengan Pandangan Moderat

1. Memiliki Sikap Terbuka

orang dengan ciri-ciri moderat ini tidak akan merasa paling benar apabila ada pendapat lain yang berseberangan.

2. Mampu Berpikir Rasional

Berpikir rasional bagian dari ciri-ciri moderat adalah selalu berdasarkan pada ilmu pengetahuan, bukan saja kepercayaan yang sudah ada sejak dahulu kala.

3. Rendah Hati

Sikap ini menunjukkan pengetahuan yang dimilikinya belum seberapa. Itu artinya seseorang dengan pegangang cara berpikir moderat adalah selalu merasa bodoh dan ingin belajar. Alih-alih banyak berbicara, ciri-ciri moderat adalah lebih suka banyak mendengarkan dan tidak selalu merasa paling benar.

4. Memikirkan Manfaat

Manfaat yang dimaksudkan bukan lagi keuntungan dan kerugian. Melainkan ciri-ciri moderat ini mengarah pada manfaat kualitatif atau kualitas sesuatu hal.

d. Contoh Sikap Moderat dalam Beragama

1. Beragamanya gampang, tidak mempersulit, tidak ribet.

3. Beragamanya luwes , flexibel, tidak kaku.

4. Toleran, menerima dan menghargai perbedaan pendapat, perbedaan keyakinan, perbedaan golongan, suku dan bahasa

5. Pemikirannya bijaksana, tidak hitam-putih alias tidak ada kompromi

6. Tidak berlebih-lebihan dalam beragama, yakni sewajarnya saja.

7. Memahami dan mengembangkan ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin serta trilogi ukhuwah yaitu ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Muslim), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa setanah air), dan ukhuwah basyariyah (persaudaraan sesama manusia).

Artikel keren lainnya:

Syair Pengingat Diri Agar Memperbanyak Ibadah

Syair yang mengugah jiwa dan pengingat diri bahwa setiap jiwa akan ada akhirnya. Mumpung Allah SWT masih memberikan kesempatan di dunia ini, mari kita berlomba-lomba untuk memperbanyak amal shaleh.

Bila uban telah bertabur
Kulit wajah telah mengendur
Pandangan mata mulai kabur
Ingatlah sahabat liang kubur
Saat tubuhmu telah terbujur
Kain kafan dipotong diukur
Lahat gelap pengganti kasur
Sanak keluarga beranjak mundur
Tinggal dirimu sebatang kara
Munkar Nankir langsung bertanya
Engkau tergagap menjawab tak kuasa
Sebab di dunia tak kenal agama
Panjang betul jalan ke akhirat
Tanpa bekal nasibmu melarat
Tak guna harta dan juga pangkat
Tanpa iman dan takwa melekat
Semua segera akan kembali
Ke kampung halaman yang hakiki
Hanya saja semua tak pasti
Menuju neraka atau syurga abadi
Beramal ibadahlah duhai insan
Selama masih ada kesempatan
Jangan tergoda rayuan Syetan
Semoga selamat sampai tujuan

Syair kubur
Syair pengingat akhirat

Artikel keren lainnya: